Connect with us

Bisnis

Sales Area Manajer Belum Juga Tertibkan SPBU 34.15516 di TelukNaga : Ada Apa ?

Diterbitkan

on

pembelian pertalite dengan jerigen

Tangerang, Dentumnews | Menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 34.15516 di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga.

Saat itu, pada Sabtu (23/4/2022) dini hari, terlihat ada pengendara motor membeli bahan bakar Pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran kecil, dan ada juga yang berlalu lalang mengisi bahan bakar dengan kendaraan yang ia gunakan.

Baca Juga :  Kasus Tabrakan di Nagreg, Ini Alasan Kolonel Priyanto Buang Korban di Sungai

Setelah ditelusuri, ternyata Pertalite yang ada di tangki kendaraannya tersebut ditransfer atau dipindahkan menggunakan pipa selang elastis. Kegiatan itu dilakukan di dalam area SPBU.

Yudha menjelaskan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan. Dirinya juga menegaskan akan menertibkan SPBU yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.

Baca Juga :  OJK: Perusahaan Asuransi Dilarang Pasarkan Unit Link jika Tidak Ikuti Aturan

Penertiban dilakukan, lanjut Yudha, karena PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum.

Baca Juga :  Berdasarkan Riset, Ini Nama Pemegang Saham Terbesar di Holywings : Hotman Paris Bukan Pemilik

Okay terima kasih. Nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut,” tegas Yudha melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4).

Namun sampai detik ini, diduga belum ada penertiban yang dilakukan oleh Sales Area Manajer terhadap SPBU tersebut, entah ada apa.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *