Madrasah Tidak Boleh Dianaktirikan dari UU Sisdiknas

Minggu, 17 April 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Dalam perjalanannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mempunyai ‘gawe’ ditengarai ‘menghilangkan’ Madrasah dari RUU Sisdiknas tersebut.

Menghilangnya frasa ”madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas edisi revisi menimbulkan polemik. Padahal, dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2), “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lainyang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.

Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Dalam pasal tersebut tertulis, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

”Menghilangnya madrasah disebut menganaktirikan lembaga pendidikan keagamaan begitu juga pesantren dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal madrasah maupun pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak, berkarakter serta memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang mumpuni.

Setelah bola panas draf RUU Sisdiknas terus bergelinding, Kemendikbudristek kemudian langsung menampik kontroversi tersebut dengan menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.

Begitu juga Kementerian Agama memberikan klarifikasi dengan terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas dianggap telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga :  Tangerang Terapkan PTM 100%, Kantin dan Ekstrakurikuler Masih Dilarang

Sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Baca Juga :  BI Rilis Pedoman Uang Digital Rupiah

Masyarakat diharapkan terus mengawal Pembentukan RUU Sisdiknas yang saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Pada tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan merupakan faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan. Masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menerima dampak pelaksanaan dari suatu kebijakan.

Sudah sewajarnya dalam menyusun revisi RUU Sisdiknas Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sebagai bagian keterlibatan publik. Demi mewujudkan keterbukaan informasi, menampung aspirasi, serta memperoleh umpan balik yang konstruktif.

Sumber : suaramuhammadiyah.id

Berita Terkait

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga
Netralitas dalam Pemilu 2024 Menentukan Kualitas Iklim Demokrasi Indonesia
Proyek Hotmik Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi standar
Honorer Resmi Dihapus, Presiden Teken UU ASN 2023
Rekening Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Mencapai Rp1,1 Triliun
Pakar Komunikasi Minta Publik Tidak Terprovokasi Video Hoax
Deklarasi Ganjar – Mahfud Terbaik Untuk Indonesia Emas
Alhamdulillah! Duo Keren Ganjar-Mahfud Fix Maju Pilpres 2024
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB