Hegemonisasi Stigma Buruk Terhadap Pelajar

Selasa, 12 April 2022 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Dentumnews | Tercatat, seringnya aksi massa yang terjadi di Indonesia dari tahun 2019 hingga 2022. Mulai dari aksi massa persoalan RUU dan pelemahan KPK pada 19 September 2019.

Kemudian wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, 11/4/2022. Hal itu mengakibatkan berbagai elemen turut andil turun ke jalan, untuk memastikan agar pemerintahan dapat atau bisa mengambil keputusan dengan bijak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Mahasiswa hingga Pelajar. Saling berkolaborasi untuk mengemukakan aspirasinya ke permukaan. Tak terkecuali lewat tagar-tagar sosial media internet. 

Tentunya hal ini menjadi sorotan oleh khalayak ramai. Mengenai peran pelajar yang sering turut andil turun ke jalan dan juga masif mengemukakan aspirasinya. Walaupun terkadang menuai banyak kontroversi.

Salah satu yang sering dilontarkan ialah pelajar berdemo hanya ikut-ikutan, hanya ingin eksis dan gaya-gayaan. Bahkan tak jarang, media televisi juga turut memberitakan mengenai pelajar yang turut andil berdemonstrasi dan menganggapnya hanya ikut-ikutan. Tidak mengetahui esensi dari tuntutan yang dibawah.

Baca Juga :  Diduga Gagal Perencanaan, Proyek PSU Permukiman Desa Bulakan, Ditolak Warga, BK-LSM : PPK Tidak Cermat.

Sehingga hegemonisasi yang terjadi, memberikan stigma buruk terhadap pelajar itu sendiri. Terutama kepada mereka, pelajar yang turut andil dalam berdemonstrasi.

Kebebasan Berpendapat.

Berkecamuknya fenomena stigma buruk terhadap pelajar. Kali ini Bidang Advokasi & Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan akan menjawab persoalan  tersebut. Karena jika masih tetap dibiarkan, maka hal ini akan menjadi upaya pembatasan ruang demokrasi pelajar dalam kebebasan berpendapat.

Sedangkan yang kita ketahui, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud ialah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi.

Sebab, kebebasan sendiri dipandang sebagai hakekat dari demokrasi. Demokrasi memiliki keterikatan untuk menjamin kebebasan seorang individu. Namun kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan kata lain, kebebebasan demokrasi saling berkaitan dalam menjamin kebebasan seorang individu untuk berpendapat dan berasosiasi atau berkumpul. 

Baca Juga :  DMG Group Silahturahmi Ke RIRIWA Rangkas Bitung

Melansir dari m.kumparan.com, mengutip dari buku On Liberty oleh John Stuart Mill, menjelaskan bahwa hak manusia untuk mengemukakan pendapat amatlah penting untuk dijaga. Karena ide seseorang berhak untuk didengar. Seorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dengan kelompok manapun untuk mendapatkan representasi.

Undang-Undang.

Oleh karena itu kedua nilai-nilai tersebut tercantum dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu adapun jaminan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam :

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Internasional Covenantion Civil and Political Rights)
Konvensi Hak-Hak Anak (Convenantion on The Rights of The Child)
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melansir dari LBH_Jakarta tentang Hak Kemerdekaan Berkumpul dan Berpendapat Pelajar.

Jadi, tidak ada alasan apa pun yang dapat menghalangi penikmat hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali pelajar. Maka sudah seyogyanya sebagai pelajar yang dipandang sebagai kaum akademisi dan masih memiliki totalitas perjuangan, harus tetap konsisten menyuarakan aspirasi-aspirasi ke permukaaan.

Baca Juga :  Dipanggil Penyidik Polda Jabar, Dirut PT. MCC Mangkir Sampai 5 Kali

Karena hal tersebut sudah tertulis jelas dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar)  yang menganut paham demokrasi. Agaknya, ketika ada pertanyaan muncul waktu aksi setidaknya mampu menjawab. Alasan mengapa ikut berdemonstrasi dan bergabung di tengah barisan perlawanan yang sebagaimana pelajar juga merupakan tumpuhan dari aspirasi raykyat itu sendiri.

Raihan Qashid Parani. (Ketua Bidang Advokasi & Kebijakan Publik, PD IPM Kab. Pasuruan).

(Firmansyah)

Berita Terkait

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Kebakaran Lahan Kosong Pasar Curug Diduga Ada Warga Yang Membakar Sampah
Kapolres Imbau Pemenang Pilkades Tidak Ueporia, Rangkul Cakades Kalah dan Bekerjasama Membangun Desa
Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB