Tangerang, Dentumnews | Proyek paving blok yang berlokasi di RT.001/08 Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, standart dan kualitas.
Karena dari hasil investigasi Awak Media di lokasi pekerjaan, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan R.A.B.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, tidak ada pemadatan, selain itu paving yang bekas tidak di bongkar terlebih dahulu, melainkan langsung di timpa lagi dengan paving yang baru. Sabtu, 09/04/2022.


Di sisi lain, tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tentu itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Karena papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal pengerjaanya, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.
Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.


Sementara itu, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat di jumpai dilokasi proyek, beliau tidak tahu mengapa papan informasi tersebut belum terpasang.
“Saya cuma pekerja pak, saya enggak tahu, kenapa papan proyeknya belum terpasang,” jelasnya.
Sedangkan terkait paving yang bekas, ia membenarkan bahwa pemasanganya memang langsung ditimpa dengan paving yang baru, dan tidak ada lagi pembongkaran.
“Memang benar pak pavingnya sebagian yang bekas enggak di bongkar, langsung ditimpa saja,” Ucapnya.
Sementara itu, ketika Awak Media ingin menggali informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut, namun pengawas maupun pelaksana sulit ditemui dilokasi.
Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dapat di konfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)