KEMANA ARAH PEMIKIRAN PANGLIMA TNI TERKAIT PKI

Kamis, 7 April 2022 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Menyikapi perihal pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral Andika Perkasa yang dimana saat rapat penerimaan prajurit TNI yang di siarkan secara langsung melalui kanal youtube Andika Perkasa yang berdurasi selama 7 menit lebih itu secara luas beredar ditengah-tengah masyarakat. Mengingat yang dimana peryataan Jendral Andika Perkasa menimbulkan banyak persepsi dan kegaduhan ditengah masyarakat.

Mengutip perkataan Jendral Andika Perkasa; “TAP MPRS Nomor XXI Tahun 1966, satu. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis”. Ujarnya.

dengan dasar hukum pernyataan Panglima TNI bahwa tidak ada larangan untuk Underbow atau organisasi yang menyebarkan Paham Komunis tidak memiliki dasar hukum bertentangan dengan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, dalam pasal 2 TAPI a quo menyebutkan “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Bahwa berdasarkan pasal 2 tersebut di atas jelas dan terang paham Komunisme/Marxisme -Leninisme dilarang untuk disebarkan, dikembangkan dalam bentuk maupun manifestasinya dengan menggunakan aparatur (jabatan), dan media dilarang. Karena itu, tidak ada alasan untuk melonggarkan kebijakan perekrutan baik itu Aparat Negara dalam hal ini TNI dan Polri, maupun Aparatur Sipil Negara dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Punya J-20 yang Super Berbahaya, Media Malaysia Tanyakan Kesiapan TUDM ‘Menghadapi’ China

Sejarah telah membuktikan bahwa PKI dan Underbow nya telah melakukan berbagai macam kejahatan terhadap Negara dan pemerintahan yang sah. Seperti pemberontakan Tahun 1948 di Madiun kemudian 1965 Pembantaian terhadap 7 Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sejarah telah mengajari kita, bahwa Pemerintahan Soekarno yang sangat memihak kepada PKI telah memberikan ruang kepada ideologi berbahaya ini dengan menggunakan kekuatan senjata san aparatur Negara untuk mengancam NKRI dan Pancasila.

Dalam pertimbangan TAP MPRS NOMOR XXI/MPRS/1966 pada tanggal 5 Juli 1966 Menyatakan:

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

Baca Juga :  Tekanan China Meningkat, Taiwan Berencana Perpanjang Masa Wajib Militer

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Seharunya Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menjaga institusi pertahanan Keamanan Negara dari ideologi terlarang dengan menggunakan dasar hukum berupa ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan dasar hukum lainnya yang telah ada. Bukan malah membuat peryataan tersebut yang menimbulkan banyak persepsi ditengah masyarakat dan membuat gaduh. Maka dari itu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus mengklarifikasi peryataannya tersebut.

(Firmansyah)

Berita Terkait

Acara Korp Rapot Kenaikan Pangkat Dipimpin Langsung Dandim 0510 / Tigaraksa
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi TNI, Ini Respons DPR
Angkatan Udara AS Berencana Mempensiunkan Jet Tempur F-22 dan Mengirimkan Semua ke Boneyard, Terkecuali Block 20
Tujuan Tingkat Pasukan Tempur Skala Besar Angkatan Laut AS (USN) di Masa Depan
DSA 2022: Malaysia Memamerkan UGV ‘Kawbra’ Asli Buatan Anak Bangsa
TNI AL Prioritaskan Pembelian Alutsista Strategis, Berikut Daftarnya
Punya J-20 yang Super Berbahaya, Media Malaysia Tanyakan Kesiapan TUDM ‘Menghadapi’ China
TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Militer Indonesia, 3 Prajurit TNI Tertembak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB