OJK: Perusahaan Asuransi Dilarang Pasarkan Unit Link jika Tidak Ikuti Aturan

Minggu, 3 April 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau setiap perusahaan asuransi pemasar produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link untuk memenuhi setiap ketentuan terbaru. Jika tidak, maka perusahaan asuransi dilarang untuk memasarkan produk tersebut.

OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 5 Tahun 2022 (SEOJK PAYDI) yang telah berlaku sejak 14 Maret 2022. Dalam regulasi tersebut, ada sejumlah ketentuan yang langsung berlaku sejak diterbitkan dan berlaku setelah 12 bulan diterbitkan.

“SEOJK ini memang ada ketentuan yang harus diterapkan dan berlaku setelah 12 bulan. Kalau ketentuan yang langsung berlaku, maka perusahaan harus menyesuaikan, kalau tidak bisa menyesuaikan maka perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk karena tidak bisa menyesuaikan aturan ini,” kata Direktur Pengaturan, penelitian, dan pengembangan IKNB OJK Nurhasan, akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan perusahaan asuransi terhadap portofolio unit link eksisting sejak SEOJK PAYDI berlaku. Diantaranya adalah pemilihan waiting period bagi pemegang polis dan ketentuan mengenai cuti premi pada PAYDI yang hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis.

Lalu berbagai ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI, termasuk strategi investasi berupa jenis strategi investasi, penamaan subdana, serta evaluasi strategi investasi dan evaluasi kinerja investasi secara berkala. Perusahaan juga harus segera menyiapkan publikasi informasi NAB dan pelaporan perkembangan nilai tunai.

Baca Juga :  Tiga Wartawan Disekap! Ketua PWI Kota Tangerang : Itu Tidak Benar

Sementara itu, sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan dalam 12 bulan sejak SEOJK PAYDI diterbitkan atau pada 14 Maret 2023 memuat diantaranya tentang kebutuhan tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai, dan SDM pendukung pengelolaan PAYDI.

Dari aspek desain PAYDI, penerapan uang pertanggungan minimum Rp 100 juta untuk polis Rupiah dan Rp 500 juta untuk valas. Perusahaan pun dilarang memberikan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai. Termasuk mengenai sejumlah ketentuan polis dan fitur tambahan PAYDI.

Untuk sisi pengelolaan aset dan liabilitas, dalam 12 bulan sejak SEOJK PAYDI diterbitkan perusahaan asuransi harus memastikan kecukupan dan alokasi premi. Dalam hal ini, antara lain diatur mengenai batas minimum premi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan subdana.

Tahun ke-1 sampai tahun ke-3 adalah 60% dari premi dasar berkala. Tahun ke-4 sampai tahun ke-6 mencakup 80% dari premi dasar berkala. Kemudian tahun ke-7 sampai tahun ke-10 yaitu 95% dari premi dasar berkala. Sedangkan tahun ke-11 dan seterusnya berlaku 100% dari premi berkala.

Baca Juga :  Dan Terjadi Lagi, SPBU di Legok Babakan Terima Pengisian Pertalite Pakai Jerigen

Kini perusahaan harus mengalokasikan bagian premi untuk pembentukan nilai tunai. Hal tersebut menjadi bagian mengantisipasi nilai tunai pemegang polis habis tergerus risiko pasar maupun risiko lain, seperti yang terjadi sebelumnya hanya 15% nilai tunai di tahun ke-5.

Lebih lanjut, pada 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku, perusahaan harus menyesuaikan penempatan investasi dan menghitung NAB. Perusahaan asuransi juga mesti menghitung biaya yang dapat dibebankan selama freelook, tidak termasuk biaya asuransi. Hal lain adalah membuat perjanjian penggunaan layanan bank kustodian.

Di sisi lain dari aspek pemasaran, perusahaan harus memastikan (a) kesesuaian PAYDI dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta; (b) pemahaman calon pemegang polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan; dan (c) kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.

Selanjutnya, premi atau kontribusi hanya dapat diterima oleh apabila perusahaan telah memastikan permohonan asuransi untuk tertanggung atau peserta diterima berdasarkan ketentuan underwriting. Memiliki dokumentasi proses pemasaran PAYDI dalam bentuk rekaman video dan/atau audio sebagai bukti jika nantinya terjadi perselisihan.

Perusahaan asuransi juga mesti memastikan PAYDI dalam mata uang asing hanya dapat dipilih oleh pemegang polis yang telah memiliki pemahaman atas risiko nilai tukar mata uang asing yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening bank dalam mata uang asing.

Baca Juga :  Mantan Menkes Terawan Dikabarkan Diberhentikan Secara Permanen dari IDI

“Kita tau literasi di asuransi dibandingkan lainya itu masih rendah, terakhir kali 19%. Terkait untuk menghindari risiko pengetahuan nilai tukar, maka dibuat juga penempatan subdana di luar negeri hanya diperuntukan bagi mata uang asing,” imbuh Nurhasan.

Berikutnya, perusahaan asuransi wajib menerapkan pelaksanaan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis dan memenuhi ketentuan menyangkut saluran pemasaran. Iklan pemasaran PAYDI pun mesti akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, serta menekankan proteksi dan mengandung investasi yang berisiko.

Terakhir, perusahaan asuransi wajib memuat ringkasan produk dan layanan berisi 21 informasi. Termasuk didalamnya adalah ilustrasi hasil investasi uang dibuat dengan menggunakan skenario hasil investasi negatif, nol, dan positif, paling tinggi 5% untuk jenis pasar uang, sebesar 7% untuk pendapatan tetap, sebesar 10% untuk saham, dan 8% terhadap PAYDI campuran.

Dia menambahkan, ekuitas minimum bagi pemasar PAYDI adalah Rp 250 miliar untuk konvensional dan Rp 150 miliar bagi penyelenggara syariah. “Kalau ini tidak dipenuhi maka ada mekanisme sanksi, kita menekankan keberlangsungan penyelenggaraan PAYDI ini, perusahaan yang tidak bisa memenuhi harus menghentikan operasi PAYDI,” kata Nurhasan.

Sumber: Investor Daily

Berita Terkait

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 
Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan
Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung
Diduga Kontraktor Nakal Beraksi Kembali Dikecamatan Curug
Lemahnya Pengawasan Dari Kecamatan Panongan Proyek Betonisasi Tidak Ada Papan Proyek
Kontraktor Nakal Kembali Berulah Lagi Dikecamatan Curug
Syukuran Sekaligus Santunan Anak Yatim Di Kantor Wol Berjalan Penuh Hikmad
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB