Inpres 2/2022 Terbit, 40% Anggaran K/L Harus untuk Produk Lokal

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota untuk menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Juga :  Jelang Puasa Dan Idul Fitri Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri. “Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” tulis Inpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga :  Diduga Belum Genap Satu Bulan Paving Blok di SMP Negeri 4 Sudah Rusak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Suasana Paskah, Advokat Siwalima Maluku Jenguk Korban Aniaya di Tangerang

Sumber : Beritasatu.com

Berita Terkait

Rupiah Layu ke Rp15.618 di Awal Pekan
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung
Sengketa Kadin Hadirkan Ahli Hukum Di Pengadilan Negeri Tangerang
Kepala Desa Kadu Jaya Hj Nena Dan Perwakilan PT ADR Group Resmikan Pembangunan Pelebaran Jembatan Dan Peningkatan Jalan
Diduga Belum Genap Satu Bulan Paving Blok di SMP Negeri 4 Sudah Rusak
CV. Rindang Cakrawala, Diduga Kurangi Ketebalan Hotmix di Jalan Lingkup Pemda Tigaraksa
Diduga Proyek Paving Blok Tak Bertuan Dikerjakan Di SMP Negeri 3 Curug Tidak Sesuai spesifikasi Standar Pekerjaan
Diduga Tidak Ada Pengawasan Dari Dinas Pendidikan Proyek Paving Blok Di SMP Negeri 4 Curug Tidak Ada Papan Informasi Pekerjaan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Januari 2024 - 09:50 WIB

Rupiah Layu ke Rp15.618 di Awal Pekan

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:19 WIB

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:16 WIB

Sengketa Kadin Hadirkan Ahli Hukum Di Pengadilan Negeri Tangerang

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:37 WIB

Kepala Desa Kadu Jaya Hj Nena Dan Perwakilan PT ADR Group Resmikan Pembangunan Pelebaran Jembatan Dan Peningkatan Jalan

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:19 WIB

Diduga Belum Genap Satu Bulan Paving Blok di SMP Negeri 4 Sudah Rusak

Selasa, 12 Desember 2023 - 20:57 WIB

CV. Rindang Cakrawala, Diduga Kurangi Ketebalan Hotmix di Jalan Lingkup Pemda Tigaraksa

Senin, 11 Desember 2023 - 08:45 WIB

Diduga Proyek Paving Blok Tak Bertuan Dikerjakan Di SMP Negeri 3 Curug Tidak Sesuai spesifikasi Standar Pekerjaan

Minggu, 10 Desember 2023 - 22:22 WIB

Diduga Tidak Ada Pengawasan Dari Dinas Pendidikan Proyek Paving Blok Di SMP Negeri 4 Curug Tidak Ada Papan Informasi Pekerjaan

Berita Terbaru