Connect with us

Kriminal

Motor Dirampas Debt Collector ! Seorang Warga Lebak Melaporkan Kepada Pihak Yang Berwajib

Diterbitkan

on

Iwan Korban perampasan motor oleh debt collector

Lebak, Dentumnews | Warga Lebak mengaku resah dengan keberadaan debt collector atau Mata Elang (MATEL). Pasalnya, oknum debt collector tersebut kerap mengintimidasi dan merampas motor milik warga di jalan.

Iwan, salah satu korban perampasan motor mengatakan, dirinya di berhentikan di jalan oleh seseorang yang mengaku debt collector dari salah satu Leasing. Ia diminta untuk menyerahkan motor miliknya tersebut. Selasa, 29 maret 2022.

“Seharusnya sih pihak Matel bisa datang ke rumah dan bicara baik-baik. Jangan langsung main ambil aja,” ujar iwan, Rabu,30/3/2022.

Baca Juga :  Terindikasi Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Guru SMPN 1 Pagedangan Dipolisikan

Iwan sendiri mengaku tidak tahu apakah motor yang dikendarainya tersebut benar-benar bermasalah atau tidak. Sebab, ia meminjam motor itu dari orang tuanya. Namun, oknum debt collector tersebut membawanya ke rumah makan di Kampung Sampay, Kecamatan Warunggunung.

“Di sana saya ditanya-tanya oleh orang yang mengaku Matel dari Leasing itu. Kemudian diminta STNK motor untuk dilihat nomor mesinnya sambil di intimidasi dan dipaksa untuk menyerahkan motor yang saya bawa,” katanya.

Baca Juga :  Penipuan Yang Mengatas Namakan Kredivo ! Siti Syarifah : Saya Harus Lapor Kemana ?
Foto korban & keluarga

Yang lebih parahnya, lanjut Iwan, Matel tersebut langsung mengambil motor Honda Genio Hitam  dengan nomor polisi A 4185 DJ itu.

“Atas kejadian ini saya melaporkan kasus perampasan motor tersebut ke pihak yang berwajib, yang di dampingi oleh Denis Rismanto sebagai Advokasi, karena saya ingat benar dengan ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakanya untuk melakukan aksinya,” terangnya. Rabu, 30/03/2022.

Sementara itu Denis yang di temui Awak Media di Polres Lebak, ia mengatakan bahwa penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector, itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Kualifikasi F1 GP Arab Saudi: Perez Pole Position, Hamilton Start 15

Masalahnya, penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor itu sudah diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012, tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“saya harap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas mata elang (MATEL) karena sangat meresahkan warga. tandasnya.

( Ibrohim )

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *